WebApr 28, 2024 · Syarat dan Biaya Balik Nama Kendaraan Jatim (Jawa Timur) Perubahan nama pemilik kendaraan bermotor, baik roda 2 atau roda 4 yang tertera pada STNK, dan BPKB disebut Proses Balik Nama (Bea Balik Nama Kendaraan / BBNKB). Proses balik nama yaitu untuk melengkapi dokumen kepemilikan kendaraan bermotor yang baru. WebFeb 28, 2024 · Berikut tabel untuk berbagai macam bea balik nama untuk kendaraan bermotor wilayah Jawa Timur. Bea Balik Nama Mobil Jawa Timur. Biaya balik nama mobil Jawa Timur adalah 1% dari harga kendaraan + biaya SWDKLLJ Rp 143.000 + pembuatan BPKB Rp 375.000 + pembuatan STNK Rp 200.000 + pembuatan TNKB Rp …
Update Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2024, Terbaru Jawa ...
http://dishub.jabarprov.go.id/doc/Pergub/Pergub%20No.75%20Tahun%202410.pdf WebFeb 12, 2024 · Untuk biaya balik nama kendaraan bermotor di Jawa Tengah, mengacu pada Undang-Undang Nomor 60 Tahun 2016, tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku di Indonesia yaitu sebesar 1% dari NJKB. Sedangkan untuk rincian Biaya Balik Nama Mobil dan motor Jawa Tengah adalah … oak forest health and rehabilitation center
Biaya Balik Nama Kendaraan Depok Serta Syarat Nya - Dinas …
Web23 hours ago · Surabaya (ANTARA) - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memberlakukan pemutihan atau memberi insentif pajak kendaraan bermotor (PKB) dalam rangka menyambut Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah/tahun 2024. "Insentif diberikan berupa pembebasan sanksi administratif PKB dan Bea Balik Nama … WebJan 2, 2024 · Tarif bea balik nama kendaraan bermotor yang berlaku tidaklah sama di setiap daerah. Sebagai contoh di DKI Jakarta kena tarif pajak: ... Palmerah, Jakarta Barat 11430 Telepon: (021) 40000 312 Jam Kerja: (Senin-Jumat 9:00-17:00) Email : [email protected]: Layanan Pengaduan Konsumen. PT Dwi Cermat Indonesia - … WebJun 3, 2024 · Contohnya untuk kendaraan roda 2 berjenis matic milik orang pribadi dengan NJKB sebesar Rp9.600.000 maka Bea Balik Nama Kedua (BBN 2) yang harus dibayarkan adalah 1% x Rp9.600.000 = Rp96.000. Jumlah tersebut belum termasuk biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta pajak kendaraan bermotor dan denda atau … oak forest health center